Dua Pelajar SMP Jadi Korban Kebejatan Duda Tua, Begini Modusnya
jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang pria terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap jajaran Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu pada Minggu (22/11) sekitar pukul 11.15 WIB.
Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial Ar (65) warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.
Sedangkan korbannya dua anak yang masih berstatus pelajar SMP di daerah itu.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah," kata dia.
Dia menjelaskan penangkapan tersangka Ar ini berdasarkan laporan dari kedua orang tua korbannya dengan nomor LP/B-224/VIII/2020/BKL/RES RL, tertanggal 26 Agustus 2020.
Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Rabu malam 26 Agustus lalu saat kedua korban sedang nongkrong di Lapangan Setia Negara Curup, namun karena kemalaman sehingga tidak berani pulang ke rumah karena takut dimarahi orang tua mereka.
Kemudian kedua korban ini diajak salah seorang temannya ke rumah tersangka yang diakuinya sebagai orang tua angkatnya, tetapi baru saja tiba di rumah yang dimaksud teman korban ini langsung pergi dengan alasan hendak mengantarkan sepeda motornya terlebih dahulu dan berjanji akan kembali lagi.
Saat temannya pergi, pelaku kemudian merayu kedua korban dan menjanjikan akan membelikan HP jika mau diajak berhubungan badan di kebun di Kecamatan Curup Timur.
Seorang pria terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap jajaran Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu pada Minggu (22/11) sekitar pukul 11.15 WIB.
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah