Dua Pelaku Begal Pembacok Pengendara Ojol di Bandung Tak Diberi Ampun, Dooor!
Rabu, 25 Januari 2023 – 18:38 WIB
Aswin mengatakan korban mengalami luka di bagian tangan dan wajah. Meski begitu, kondisi korban hingga saat ini berangsur membaik.
Baca Juga:
"Dalam hal ini, polisi dibantu warga menangkap pelaku, jadi sangat terbantu," katanya.
Selain mendapat luka tembak di kakinya, dia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Polrestabes Bandung tidak pernah mundur dan akan terus lari ke depan untuk mengungkap kasus yang seperti ini begal pencurian, kami akan terus mengejar sampai mana pun pelaku berlari," kata Aswin.(antara/jpnn)
Dua pelaku begal berinisial SN dan FA pembacok pengendara ojek online (ojol) di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga
- Econique Hadirkan Cafe Bintang dan Korean Glamping di Lembang
- Kertajati Mati
- Sukurin, 3 Pelaku Perundungan Pria Berkebutuhan Khusus di Bandung Terancam 6 Tahun Bui
- AIMA Electric Bikes Bandung Landmark Store Usung Tren Mobilitas Ramah Lingkungan
- Kesaksian Warga Temukan Mayat Edi di Kamar Kontrakan, Timbul Bau Busuk dan Lalat