Dua Pelaku Begal Penusuk Driver Taksi Online Ternyata Perempuan, Tuh Orangnya
Sabtu, 22 Juli 2023 – 23:18 WIB
Namun, korban memilih tancap gas untuk mencari tempat yang ramai sehingga pelaku bertindak beringas dan langsung menikam tubuhnya berkali-kali dengan senjata tajam.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," katanya.
Sementara korban yang mengalami sekitar 10 luka tusuk pada beberapa bagian tubuhnya, berhasil selamat setelah tim medis memberikan pertolongan.
Saat ini korban yang sudah lebih dari dua tahun menjadi pengemudi taksi daring sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya di Bogor.(antara/jpnn)
Dua orang perempuan pelaku begal terhadap pengemudi taksi daring asal Bogor yang melakukan penusukan terhadap korban ditangkap polisi, Jumat (21/7).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor