Dua Pelaku Begal Perwira Marinir Positif Narkoba
Minggu, 08 November 2020 – 01:30 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (kedua kiri) pimpin jumpa pers penangkapan pelaku begal sepeda di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (7/11/2020). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perampokan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga:
Peristiwa pembegalan terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko tersebut terjadi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (26/10).
BACA JUGA: Usai Serahkan Bungkusan Plastik ke Polisi, Pasutri Ini Dapat Penghargaan dari Kapolres
Saat itu, keempat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor merampas telepin seluler milik Kolonel Pangestu yang tengah bersepeda hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda Metro Jaya telah meringkus dua pelaku begal yang menyebabkan perwira marinir Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko mengalami luka-luka saat bersepeda di kawasan Gambir akhir Oktober lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap