Dua Pelaku Curanmor Bekasi Diciduk Polisi
Kamis, 21 Agustus 2014 – 20:11 WIB
Kini kedua pelaku mendekam di sel Mapolsek Pondokgede dan terancam hukuman penjara 12 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP. (joy)
Baca Juga:
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Pondokgede, Kota Bekasi Jawa Barat, membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata tajam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS