Dua Pelaku Curanmor di Pondok Gede Akhirnya Diringkus
Minggu, 10 Februari 2019 – 04:31 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Untuk sementara waktu baru sekali mencuri motor di Pondok Gede. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)
Baca Juga:
Saat itu, mereka berkeliling dengan menggunakan satu unit sepeda motor ke perumahan warga untuk mencari mangsa. Secara tidak sengaja, mereka mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX B 6452 KMS milik Salbani (31) tengah terparkir di teras rumah.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian