Dua Pelaku Curanmor Kelas Kakap ini Akhirnya Keok di Tangan Polisi
Rabu, 06 Januari 2021 – 16:16 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian (kiri) dalam konferensi pers kasus pencurian sepeda motoe di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pencuri spesialis sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap