Dua Pelaku Curanmor Kelas Kakap ini Akhirnya Keok di Tangan Polisi
Rabu, 06 Januari 2021 – 16:16 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pencuri spesialis sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda