Dua Pelaku Curanmor Kelas Kakap ini Akhirnya Keok di Tangan Polisi

Dua Pelaku Curanmor Kelas Kakap ini Akhirnya Keok di Tangan Polisi
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian (kiri) dalam konferensi pers kasus pencurian sepeda motoe di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap dua pencuri spesialis sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News