Dua Pelaku Dihantui Arwah \'Penasaran\' Sisca

Kapolrestabes: Kompol A Tidak Terlibat

Dua Pelaku Dihantui Arwah \'Penasaran\' Sisca
Dua Pelaku Dihantui Arwah \'Penasaran\' Sisca

Atas perbuatan para pelaku, masing-masing dikenakan pasal berbeda. A dan W dikenai pasal 365 ayat IV dan 338 tentang Pencurian Dengan Kekerasan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Sementara para penadah terbukti telah melanggar pasal pencurian dan atau penadahan, pasal 480. Dengan ancaman hukuman mati, atau 20 tahun penjara, atau seumur hidup. (mg13)

 


BANDUNG - Polisi hingga kini masih mendalami berbagai kemungkinan berkembangnya modus di balik kematian Franciesca Yofie (Sisca), korban pembunuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News