Dua Pelaku Dihantui Arwah \'Penasaran\' Sisca
Kapolrestabes: Kompol A Tidak Terlibat
Rabu, 14 Agustus 2013 – 08:20 WIB
Atas perbuatan para pelaku, masing-masing dikenakan pasal berbeda. A dan W dikenai pasal 365 ayat IV dan 338 tentang Pencurian Dengan Kekerasan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Sementara para penadah terbukti telah melanggar pasal pencurian dan atau penadahan, pasal 480. Dengan ancaman hukuman mati, atau 20 tahun penjara, atau seumur hidup. (mg13)
BANDUNG - Polisi hingga kini masih mendalami berbagai kemungkinan berkembangnya modus di balik kematian Franciesca Yofie (Sisca), korban pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sikat Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, AKBP Ruri Pastikan Galakkan Penegakan Hukum
- Heboh Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pesisir Pantai Lebak, Kondisi Mengenaskan
- Sejoli di Palembang Gasak Motor, Aksinya Terekam CCTV, Lihat
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Ritel Modern di Palembang
- Duel Tawuran di Cengkareng, MR Tewas Dibacok di Mulut, Polisi Tangkap Pelaku
- Briptu AW jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia