Dua Pelaku Mutilasi Bawa Potongan Tubuh Korban ke Apartemen Kalibata City Pakai Taksi Online
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan dan mutilasi di apartemen di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Timur.
Ia menyebut kedua pelaku menyewa ojek online (Grab) untuk membawa mayat korban dari salah satu apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat ke apartemen di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Timur.
Saat itu, kedua pelaku memotong badan korban sebanyak tujuh kali. Pelaku yang diketahui pasangan kekasih tersebut membawa korban usai memutilasi korban dan memasukan ke dalam dua koper, dua rangsel dan satu kresek di apartemen, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Memutilasi korban lagi menjadi 11 bagian. Bagian-bagian tubuh itu dimasukan ke dalam kresek. Kemudian di masukan ke dua koper dan dua ransel dan satu kresek," pungkas Irjen Nana Sudjana.
Usai kejadian, jelas dia kedua pelaku merasa khawatir sehingga merencanakan untuk memindahkan korban dengan menyewa salah satu apartemen di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Angkutan yang mereka gunakan adalah Grab, kendaraan online," ujarnya.
Pemindahan itu, kata dia dikarenakan kedua pelaku berencana menguburkan mayat korban di belakang rumah kontrakan yang mereka sewa di kawasan Cimanggis, Depok.
Adapun kedua pelaku memiliki peran masing-masing. DAF merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor dan membunuh dan memutilasi korban RHW.
Sedangkan LAS berperan mengajak korban untuk bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakpus.
"Untuk kronologisnya antara korban dengan LAS ini memang sudah lama mengenal. Mereka mengenal melalui chatting di Aplikasi Tinder," katanya menjelaskan.
Nana Sudjana menjelaskan korban dan pelaku LAS sudah beberapa kali ketemu Kemudian, korban meminta nomor WhatsApp pelaku.
Usai mendapat nomor, hubungan keduanya semakin akrab dengan berkomunikasi melalui pesan singkat di WhatsApp.
Nana menjelaskan komunikasi terakhir antara pelaku LAS dan korban pada (5/9) lalu. Selanjutnya, keduanya berjanji untuk bertemu di Apartemen di Pasar Baru pada (7/9).
Kemudian keduanya menyewa apartemen tersebut dari tanggal (7/9) hingga (12/9).
"Sebelum tanggal 9/9/2020 rupanya saudara DAF dan LAS merencanakan untuk menghabisi korban, RHW," ungkapnya.
Di tanggal tersebut pelaku DAF telah mendahului korban dan pelaku DAF masuk ke dalam kamar apartemen yang telah mereka sewakan dengan mengumpat di kamar mandi.
"Kedatangan LAS dan korban sempat berbincang dan melakukan hubungan. Kedua pelaku sudah menyiapkan batu bata dan memukulkanya ke kepala korban sebanyak 3 kali. Kemudian melakukan penusukan kepada korban sebanyak 7 kali sehingga korban meninggal dunia," pungkas Nana.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama penjara 20 Tahun.
BACA JUGA: Gagal Dapat Uang, Maling Bersenjata Parang Perkosa Ibu Muda Sang Pemilik Rumah
Selian itu, kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan 365 KUHP. (mcr3)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan dan mutilasi di apartemen di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang