Dua Pelaku Pemerkosaan Dihakimi Massa
Selasa, 14 Februari 2012 – 15:26 WIB

Dua Pelaku Pemerkosaan Dihakimi Massa
TEBO--Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP kelas dua, RN (15), warga Unit IV, Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang, berhasil diungkap jajaran Polsek Rimbo Bujang. Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat kerja masing-masing. Kedua tersangka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku sempat dihakimi massa, tapi cepat kita amankan. Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” ujar kapolsek.
Kedua pelaku, Slamet (16) buruh kandang ayam milik warga, dan Dwi (18) buruh potong getah karet, memperkosa korban dalam waktu dan tempat yang berbeda. Kedua tersangka merupakan tetangga korban ini berasal dari Nyukang Harjo, Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Sebelum ditangkap, tersangka sempat dihakimi masa hingga babak belur.
Baca Juga:
Menurut Kapolsek Rimbo Bujang AKP Endang Kusnandar, dua pelaku perkosaan terhadap pelajar itu berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari ketua pemuda desa setempat. Pelaku ditangkap di tempat mereka bekerja masing-masing pada Sabtu (11/2) sekitar pukul 02.00.
Baca Juga:
TEBO--Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP kelas dua, RN (15), warga Unit IV, Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang, berhasil diungkap jajaran
BERITA TERKAIT
- Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Grobogan: Aipda IR Telah Dihukum Patsus
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Bea Cukai Catatkan 3 Penindakan Rokok Ilegal Pada Februari 2025, Sebegini Jumlahnya