Dua Pelaku Pemerkosaan Dihakimi Massa
Selasa, 14 Februari 2012 – 15:26 WIB
Korban juga berusaha meronta, tetapi kalah kuat maka korban pun diperkosa pelaku. “Setelah menyetubuhi korban tersangka langsung pergi,” terang kapolsek.
Tersangka Dwi, sebelumnya pernah memperkosa korban di dalam kamar mandi. “Kedua tersangka merupakan pacar korban,” kata kapolsek.
Masih kata kapolsek, Slamet pacar pertama korban yang memerkosa ketika masih jadi pacar korban. Setelah putus, tersangka memberitahukan Dwi, yang baru menjadi pacar korban. Kata Slamet kepada Dwi, korban orangnya mauan (selalu mau diajak hubungan suami istri, red). Karena, ada penyampaian Slamet, Dwi pun melakukan aksi yang sama.
“Kasus ini masih kita dalami, tersangka dan barang bukti berupa baju daster warna merah serta celana dalam warna putih telah kita amankan di Polsek,” pungkasnya.
TEBO--Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP kelas dua, RN (15), warga Unit IV, Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang, berhasil diungkap jajaran
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya