Dua Pelaku Pemerkosaan Dihakimi Massa

Dua Pelaku Pemerkosaan Dihakimi Massa
Dua Pelaku Pemerkosaan Dihakimi Massa

Menurut kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 287 tentang menyetubuhi anak di bawah umur dan undang–undang perlindungan anak dengan ancaman penjara sembilan tahun.(bee/cr1)

TEBO--Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP kelas dua, RN (15), warga Unit IV, Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang, berhasil diungkap jajaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News