Dua Pelaku Pemukulan Praja IPDN Dipecat
Kamis, 31 Agustus 2017 – 21:20 WIB

Dipukul. Ilustrasi Foto: Jawapos.com/dok.JPNN
Sebelumnya, Ermaya mengakui telah terjadi kasus pemukulan di Kampus IPDN. Dia menyebut kasus pemukulan tergolong pelanggaran ringan. Karena itu pelaku tidak diberhentikan. Hanya dijatuhi sanksi skorsing dan turun pangkat serta tingkatan.
"Karena pacaran. Akibatnya (korban,red) memar pada bagian bibir. Hasil pemeriksaan dokter bukan merupakan pukulan katagori berat. Namun demikian sekecil apa pun harus diberikan sanksi. Lima orang diturunkan pangkat dan tingkatnya, lima orang lain diskorsing selama enam bulan. Sementara seorang pengasuh praja diberhentikan," pungkas Ermaya.(gir/jpnn)
Dua dari sepuluh oknum praja pelaku pemukulan seorang praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), akhirnya dipecat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- Lucky Hakim Menghadap Dedi Mulyadi setelah Dicecar Kemendagri
- Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini
- Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Mendagri, Nasib Lucky Hakim Ditentukan dalam 14 Hari ke Depan
- Seusai Diperiksa di Kemendagri, Lucky Hakim Akan Menghadap Dedi Mulyadi Besok