Dua Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Siak Ternyata Masih Kelas 3 SD, Astaga
jpnn.com, SIAK - Polisi masih terus mendalami kasus pelaku pencabulan siswi SMP yang terjadi di Kabupaten Siak, Riau.
Kanit PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan mengungkap bahwa dua dari enam pelaku masih duduk di bangku kelas tiga SD.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan. Pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi hingga para terlapor.
“Pada saat ini proses penaganan perkara sudah sampai tahap penyidikan,” kata Leonar kepada JPNN.com Rabu (2/10).
Dari proses penyidikan yang dilakukan, diketahui pelaku ternyata masih anak-anak di bawah umur.
“Pelaku rentan usia mulai 11-14 tahun. Bahkan ada dua orang yang masih kelas tiga SD, satu pelaku kelas enam SD. Tiga lainnya kelas satu SMP,” ungkap Leonar.
Leonar menjelaskan bahw gadis berusia 13 tahun itu mengalami kekerasan seksual pada 12 September 2024.
Saat itu Bunga (nama samaran) pulang sekolah dengan berjalan kaki.
Ternyata dua dari enam pelaku pencabulan siswi SMP di Kabupaten Siak, masih kelas tiga SD.
- BPBD Riau Tak Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Kampar, Ini Alasannya
- Momen Brigjen Jossy Jadi Pelipur Lara Warga Kampar di Tengah Bencana Banjir
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban
- Banjir Landa Sejumlah Wilayah di Kampar, 985 Rumah Warga Terdampak