Dua Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Siak Ternyata Masih Kelas 3 SD, Astaga
jpnn.com, SIAK - Polisi masih terus mendalami kasus pelaku pencabulan siswi SMP yang terjadi di Kabupaten Siak, Riau.
Kanit PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan mengungkap bahwa dua dari enam pelaku masih duduk di bangku kelas tiga SD.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan. Pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi hingga para terlapor.
“Pada saat ini proses penaganan perkara sudah sampai tahap penyidikan,” kata Leonar kepada JPNN.com Rabu (2/10).
Dari proses penyidikan yang dilakukan, diketahui pelaku ternyata masih anak-anak di bawah umur.
“Pelaku rentan usia mulai 11-14 tahun. Bahkan ada dua orang yang masih kelas tiga SD, satu pelaku kelas enam SD. Tiga lainnya kelas satu SMP,” ungkap Leonar.
Leonar menjelaskan bahw gadis berusia 13 tahun itu mengalami kekerasan seksual pada 12 September 2024.
Saat itu Bunga (nama samaran) pulang sekolah dengan berjalan kaki.
Ternyata dua dari enam pelaku pencabulan siswi SMP di Kabupaten Siak, masih kelas tiga SD.
- Siswi SMP di Siak Diperkosa 6 Remaja, Kejadian di Semak-Semak Belakang Masjid
- Sedang Buang Air Besar, Remaja di Rohil Diserang Buaya
- PLN Perkuat Listrik di Inhu dan Inhil, Energize pada Bay Coupler GI 150 kV Rengat Sukses
- Indahnya Pilkada di Riau, Seluruh Calon Kepala Daerah Doa Bersama untuk Kedamaian
- Dijaga Ratusan Polisi, Penetapan & Pencabutan Nomor Urut Paslon Bupati-Wabup Rohul Berlangsung Kondusif
- Gedung Lipat Kijang di Pekanbaru Kebakaran, Begini Penampakannya