Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kemang Sudah Terlihat, Polisi Tunggu Habib Udin
Jumat, 24 Juli 2020 – 22:45 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan mengemukakan pelaku pencurian cek Rp41,2 miliar dan uang tunai ratusan juta dengan modus pecah kaca mobil di kawasan Kemang dilakukan oleh dua pengendara sepeda motor.
"Yang terlihat dari kamera CCTV ada dua pelaku menggunakan sepeda motor tetapi pelat motor belum terbaca,” kata Kasubag Humas Iptu Sumaryanto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Hingga kini belum teridentifikasi pelaku pencurian tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman termasuk meminta keterangan ulang dari kedua korban.
Penyidik telah menerima laporan serta mengamankan kamera CCTV yang merekam detik-detik pelaku melakukan pencurian tersebut.
Penyidik masih menunggu kedatangan korban untuk dimintai keterangan termasuk informasi soal cek senilai Rp41,2 miliar yang raib dibawa kabur pencuri.
“Soal cek masih dalam penyelidikan, kami menunggu keterangan korban datang memberikan keterangan," kata Sumaryanto.
Pencurian modus pecah kaca mobil terjadi Rabu (22/7) malam sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.
Kejadian tersebut menimpa dua korban, yakni KH Afifuddin (Habib Udin) warga Banten dan rekannya, Ejen Yanuar (60) warga Bekasi.
Polisi memberikan penjelasan terkait pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di Kemang, dua orang terlihat dari kamera CCTV.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan