Dua Pelaku Penganiayaan di Selter Manahan Solo Ditangkap, Lihat Tampangnya, Bonyok
Kamis, 29 Juni 2023 – 22:56 WIB

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang warga, di Mapolresta Surakarta, Kamis (29/6/2023). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan dilimpahkan ke petugas Satuan Reskrim untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan, ancaman dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.(antara/jpnn)
Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang warga saat lagi nongkrong di tempat wedangan Selter Manahan Banjarsari Solo, Jawa Tengah, ditangkap polisi, Kamis.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mencicipi Hidangan Khas Kerajaan di Royal Dinner Mangkunegaran Solo
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini