Dua Pelaku Pengganjal ATM Asal Palembang Ditangkap di Cikarang Barat
Selasa, 15 September 2020 – 22:01 WIB
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa di lokasi ATM lain.
BACA JUGA: Bagaimana Kehidupan Sehari-hari Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber? Begini Penjelasan Pak RT
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 dan 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(dil)
Jajaran Polsek Cikarang Barat berhasil meringkus dua penjahat dengan modus mengganjal anjungan tunai mandiri (ATM), Senin (14/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku
- Wanita Disiram Air Keras di Bekasi, Korban Kenal Pelaku
- Warga Bekasi Bisa Menikmati Sajian Matcha Otentik Khas Jepang, di Sini Lokasinya
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi