Dua Pelaku Pengganjal ATM Asal Palembang Ditangkap di Cikarang Barat
Selasa, 15 September 2020 – 22:01 WIB

Dua tersangka pengganjal ATM di Cikarang Barat Ditangkap. Kapolsek AKP Akta Wijaya memperlihatkan barang bukti, Senin (14/9). Foto: pojoksatu.id
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa di lokasi ATM lain.
BACA JUGA: Bagaimana Kehidupan Sehari-hari Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber? Begini Penjelasan Pak RT
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 dan 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(dil)
Jajaran Polsek Cikarang Barat berhasil meringkus dua penjahat dengan modus mengganjal anjungan tunai mandiri (ATM), Senin (14/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi