Dua Pelaku Pengganjal ATM Asal Palembang Ditangkap di Cikarang Barat
Selasa, 15 September 2020 – 22:01 WIB
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa di lokasi ATM lain.
BACA JUGA: Bagaimana Kehidupan Sehari-hari Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber? Begini Penjelasan Pak RT
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 dan 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(dil)
Jajaran Polsek Cikarang Barat berhasil meringkus dua penjahat dengan modus mengganjal anjungan tunai mandiri (ATM), Senin (14/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Unggul Telak di Pilwalkot Bekasi
- Mobil Warga Bekasi Dibakar OTK, Pelaku Terekam CCTV
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
- Survei Terbaru LKPI: Tri Adhianto-Harris Moncer di Pilwalkot Bekasi 2024
- Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi