Dua Pelaku Perampokan yang Beraksi di 20 TKP Ini Terpaksa Dilumpuhkan
Jumat, 13 Maret 2020 – 22:56 WIB
Dia menambahkan, atas perbuatannya itu kedua pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Bahkan dari tangan keduanya kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang mereka lakukan.
BACA JUGA: Remaja Cewek 14 Tahun Itu Ternyata Dihabisi Tiga Pria Dewasa, Begini Kronologinya
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Gultom.(dkk/jpnn)
Dua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang beraksi di 20 TKP akhirnya diringkus jajaran Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kedua pelaku juga terpaksa ditembak polisi lantaran melawan saat akan ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali