Dua Pelaku Perampokan yang Beraksi di 20 TKP Ini Terpaksa Dilumpuhkan
Jumat, 13 Maret 2020 – 22:56 WIB

Kedua pelaku pencurian dan pemberatan yang beraksi di 20 lokasi kejadian yang berhasil ditangkap anggota Polresta Palangka Raya diangkut ke Mapolres setempat, Kamis (12/3/2020). Foto: ANTARA/HO_Dokumentasi Pribadi
Dia menambahkan, atas perbuatannya itu kedua pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Bahkan dari tangan keduanya kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang mereka lakukan.
BACA JUGA: Remaja Cewek 14 Tahun Itu Ternyata Dihabisi Tiga Pria Dewasa, Begini Kronologinya
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Gultom.(dkk/jpnn)
Dua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang beraksi di 20 TKP akhirnya diringkus jajaran Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kedua pelaku juga terpaksa ditembak polisi lantaran melawan saat akan ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Bocah Tewas Terseret Banjir di Palangka Raya
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi