Dua Pelaku 'Prank' di Australia Dihukum Penjara karena Sebabkan Kebutaan
Dua pria asal Perth, Australia Barat, yang melempar kentang dari jendela mobil sebagai "prank" dihukum penjara. Lemparan mereka malah melukai pengendara skuter listrik sampai bola matanya harus diangkat.
Bulan Mei tahun lalu, Trent Philip Green dan Brandon John Nutu Micicoi yang berusia 20 tahun sedang mengemudi di sepanjang West Coast Drive lalu melempar beberapa kentang keluar jendela mobil mereka.
Salah satu kentangnya mengenai seseorang dan membuatnya jatuh dari skuternya.
Kentang itu mengenai mata kanan korban dan menyebabkan bola matanya harus diangkat, membuatnya buta sebagian.
Korban juga mengalami patah lengan dan hidung akibat terjatuh dari motor.
Dalam sidang, rekaman video menunjukkan apa yang dilakukan kedua pria itu dan mereka terdengar tawa.
Pengadilan mendengar dua pejalan kaki lainnya juga terkena lemparan kentang, tetapi mereka tidak terluka parah.
Trent dan Brandon mengaku bersalah atas dua dakwaan.
Dua pria asal Perth, Australia Barat, yang melempar kentang dari jendela mobil sebagai
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan