Dua Pelaku 'Prank' di Australia Dihukum Penjara karena Sebabkan Kebutaan

Dua Pelaku 'Prank' di Australia Dihukum Penjara karena Sebabkan Kebutaan
Brandon Micicoi harus menjalani 6 bulan hukuman penjara dari total hukuman yang dijatuhkan. (Supplied: Channel 10)

Pengacara Brandon mengatakan kliennya tidak memperkirakan jika tindakannya, yang pada saat itu dia anggap sebagai "lelucon" dapat menyebabkan konsekuensi yang begitu serius.

Dia mengatakan Brandon, yang telah diberhentikan dari pekerjaannya, sekarang menjadi tahanan.

Trent dijatuhi hukuman 18 bulan penjara sementara Brandon diberi hukuman 16 bulan.

Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari laporan ABC News.


Dua pria asal Perth, Australia Barat, yang melempar kentang dari jendela mobil sebagai


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News