Dua Pelaku Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni Ditangkap

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Dua pelaku pungli rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ditangkap jajaran Polres Lampung Selatan.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial W (37) dan D (29)," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berawal saat anggotanya melakukan penyamaran menjadi penumpang yang akan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten.
Keduanya penumpang yang diketahui anggota polisi tersebut kemudian juga mengaku belum mempunyai surat "rapid test" antigen.
"Tanggal 23 Juli anggota menyamar, kemudian besoknya sekitar pukul 04.00 WIB anggota berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut," katanya.
Edwin menambahkan dari penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut kini sedang dilakukan pengembangan lebih jauh.
Dalam penangkapan itu pun, anggota mengamankan barang bukti empat lembar surat "rapid test" antigen diduga palsu yang dikeluarkan Klinik Budhi Pratama Bandarlampung, enam belas blangko kosong surat rapid test antigen, uang tunai Rp800 ribu, dua buah ponsel, dan seperangkat komputer.
Edwin menjelaskan terhadap tersangka W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Dua pelaku pungli rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ditangkap jajaran Polres Lampung Selatan.
- Arus Balik Lancar Terkendali, Dirut ASDP: Skema TBB Efektif Kurangi Antrean Kendaraan
- Ribuan Kendaraan Memadati Pelabuhan Bakauheni Sore Ini, Lihat
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- ASDP Kembali Terapkan Diskon Tarif Layanan Ekspres Mulai 3-7 April, Ini Besarannya
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025