Dua Pelaku Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni Ditangkap
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Dua pelaku pungli rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ditangkap jajaran Polres Lampung Selatan.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial W (37) dan D (29)," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berawal saat anggotanya melakukan penyamaran menjadi penumpang yang akan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten.
Keduanya penumpang yang diketahui anggota polisi tersebut kemudian juga mengaku belum mempunyai surat "rapid test" antigen.
"Tanggal 23 Juli anggota menyamar, kemudian besoknya sekitar pukul 04.00 WIB anggota berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut," katanya.
Edwin menambahkan dari penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut kini sedang dilakukan pengembangan lebih jauh.
Dalam penangkapan itu pun, anggota mengamankan barang bukti empat lembar surat "rapid test" antigen diduga palsu yang dikeluarkan Klinik Budhi Pratama Bandarlampung, enam belas blangko kosong surat rapid test antigen, uang tunai Rp800 ribu, dua buah ponsel, dan seperangkat komputer.
Edwin menjelaskan terhadap tersangka W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Dua pelaku pungli rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ditangkap jajaran Polres Lampung Selatan.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren