Dua Pelaku Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni Ditangkap
Kamis, 29 Juli 2021 – 01:59 WIB
Sedangkan tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Sebelumnya polisi juga menangkap pungli "rapid test" antigen di Bakauheni Lampung Selatan yang melibatkan oknum ASN.(antara/jpnn)
Dua pelaku pungli rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ditangkap jajaran Polres Lampung Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren