Dua Pembegal Pasutri Demi Beli Rokok Itu Ambruk Ditembak Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Dua pelaku pasangan suami istri (pasutri) Doni, 25, dan Nurmi, 24, di Jl Taqwa Mata Merah, Ilir Timur, Sumsel, pada 27 Juli lalu akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Kalidoni.
Keduanya, Rijal, 21, warga Jl Sultan Syahrir, Ilir Timur (IT) II, dan Candra, 26, warga Jl Taqwa, Mata Merah, Kalidoni ditangkap, Sabtu (26/8), sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat mau ditangkap, keduanya mencoba melarikan diri. Terpaksa petugas menghadiahi keduanya timah panas di kaki kanan dan kiri.
“Kedua tersangka melukai korban hingga cacat dengan sajam jenis pisau dan parang,” ujar Kapolsek Kalidoni, AKP Yulia kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group), kemarin (28/8).
Petugas juga menyita barang bukti senjata tajam (sajam), power bank merek Vivan, dan charger milik korban yang dirampas kedua pelaku saat membegal korban.
Sedangkan sepeda motor Beat warna pink yang dikendarai korban, gagal mereka ambil.
Dalam pemeriksaan, tersangka Rijal terungkap berstatus residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan di Lapas Merah Mata karena kasus narkoba.
“Sepeda motor yang digunakan kedua tersangka juga sudah kami amankan. Keduanya kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tukasnya.
Dua pelaku pasangan suami istri (pasutri) Doni, 25, dan Nurmi, 24, di Jl Taqwa Mata Merah, Ilir Timur, Sumsel, pada 27 Juli lalu akhirnya berhasil
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan