Dua Pembegal Turis Ditembak, Dor! Kena
jpnn.com, MATARAM - Tim Jatanras Polda NTB menembak Dantek dan Siage, terduga pelaku pembegalan terhadap wisatawan asal Belanda, Rabu (19/12). Kedua pelaku merupakan warga dari Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng).
Kapolda NTB Irjen Pol Achmat Juri mengatakan, jajarannya berkomitmen memberantas aksi kejahatan dengan kekerasan. Menindak tegas begal, terutama mereka yang menyasar wisatawan asing.
”Sudah saya perintahkan jajaran, kalau ketemu begal, berantas dan tindak tegas di mana pun berada,” kata Achmat.
Achmat menegaskan, Polda NTB terus berupaya mewujudkan NTB bersih dari begal. Ada tim yang telah dibentuk, khusus untuk mencari begal. ”Sudah ada tim (khusus). Kita cari terus, begal yang lama maupun yang baru, akan ditindak,” tegas Kapolda.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan, dua pelaku begal terpaksa dilumpuhkan jajarannya. Dantek dan Siage berusaha melawan dan melukai anggota yang hendak menangkapnya.
”Kita berikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melawan petugas,” kata Haryo.
Dari dua pelaku, polisi lebih dulu menangkap Dantek. Pemuda 24 tahun tersebut diringkus berkat keterangan korban yang mengenal ciri-ciri pelaku, seperti postur tubuh dan gaya rambut. Setelah ditunjukkan sejumlah foto orang yang dicurigai, keterangan korban mengarah kepada Dantek.
Petunjuk tersebut, kata Haryo ditindaklanjuti jajarannya dengan mencari keberadaan pelaku. Sekitar pukul 04.30 Wita, polisi mendapat informasi jika Dantek bersembunyi di hutan, yang berada Desa Ketara.
Polisi menembak terduga pelaku pembegalan terhadap turis asal Belanda karena melawan saat hendak ditangkap.
- Soal Dugaan Kecurangan Pemilu di Sekotong, Pimpinan Parpol Minta Atensi Kapolda NTB
- Saat Kapolda NTB dan Kapolres Loteng Lepas Fun Run Difabel demi Meriahkan HUT Bhayangkara
- Irjen Djoko: Semua Kami Peringatkan Termasuk Para Distributor
- Puluhan Dosen dan Ratusan Mahasiswa Unram Tuntut Kapolda NTB Mundur
- Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara, Ingat Tuh
- Terungkap Peran Mayjen TNI Farid Makruf Membebaskan Lahan Mandalika, Ada Preman