Dua Pembunuh Caleg PAN Divonis 6 Tahun Penjara

Dua Pembunuh Caleg PAN Divonis 6 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Caleg PAN Mesuji menjalani sidang putusan, Selasa (3/9). FOTO: M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com - Kurniawan, 30, dan Safri Alfikar alias Joy, 30,  terdakwa kasus pembunuhan mantan calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Mesuji Riki Nelson, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (3/9).

“Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada kedua terdakwa, dikarenakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum, dan menyebabkan matinya orang,” ujar Ketua Majelis Hakim Pastra Josep di hadapan kedua terdakwa.

BACA JUGA: Usai Dicekoki Sabu-sabu, Putri Digarap Ayah Tiri Berulang Kali

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.

“Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan dan bukan pelaku utama, tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya,” jelasnya.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Siswi Berseragam Pramuka yang Lompat dari Jembatan

Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Roman Fazardo.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di mana keduanya dituntut 9 tahun penjara. (ang/sur)


Kurniawan, 30, dan Safri Alfikar alias Joy, 30, terdakwa kasus pembunuhan mantan calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Mesuji Riki Nelson, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News