Dua Pembunuh dan Pemerkosa Calon Pendeta Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 09 Oktober 2019 – 21:56 WIB

Dua terdakwa pembunuh calon pendeta Melindawati Zidomi, 24, yakni Nang dan Hendri (kiri dan tengah) dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati. Foto: sumeks.co
Sebelumnya, calon pendeta Melinda Zidemi ditemukan warga di Areal PT PSM Divisi 3 Blok Blok F19 Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, 26 Maret lalu.
Berdasarkan kronologi korban Melindawati dan Nita Pernawan berangkat dari divisi 4 dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Warna Hitam List Merah menuju ke Pasar Jeti sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Polisi Sebut Nama Munarman FPI Dalam Kasus Penculikan Ninoy Karundeng
Kemudian kedua korban pulang menuju Camp Di divisi 4, namun sebelum sampai, tepatnya di divisi 3, korban di hadang kedua terdakwa di jalan dengan cara jalan di blokir menggunakan batang kayu balok. Saat itulah terjadi tindak pidana pembunuhan. (uni)
Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan calon pendeta cantik, Melindawati Zidomi, 24, yakni Nang dan Hendri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kayu Agung, Rabu (9/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi