Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Palembang Divonis Hukuman Mati

Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Palembang Divonis Hukuman Mati
Terdakwa Acundra dan Riduan (depan). Foto: alfery ibrohim sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus pembunuhan driver GoCar almarhum Kiagus Sofyan, 44, yakni Acundra, 21, dan Riduan, 45, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/4).

Putusan yang dibacakan hakim ketua Abu Hanifah SH tersebut sama dengan tuntutan JPU Purnama Sofyan SH yang juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut kedua terdakwa kaget dan terus berupaya menundukkan kepalanya atas hukuman maksimal yang harus diterima.

Sementara kerabat korban Sofyan yang hadir diantaranya kedua orang tuanya dan sang istri, Fitriani, 32, sontak sujud syukur dan meneriakkan takbir.

Suasana pembacaan vonis sempat diwarnai ketegangan saat ketua majelis hakim sempat tercekat suara manakala akan membacakan vonis mati kedua terdakwa.

“Oleh karenanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama, hukuman mati,” cetus ketua majelis hakim Bagus Irawan SHMH yang membuat seisi ruang sidang menjadi riuh. (kms)


Dua terdakwa kasus pembunuhan driver GoCar almarhum Kiagus Sofyan, 44, yakni Acundra, 21, dan Riduan, 45, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News