Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Palembang Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus pembunuhan driver GoCar almarhum Kiagus Sofyan, 44, yakni Acundra, 21, dan Riduan, 45, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/4).
Putusan yang dibacakan hakim ketua Abu Hanifah SH tersebut sama dengan tuntutan JPU Purnama Sofyan SH yang juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut kedua terdakwa kaget dan terus berupaya menundukkan kepalanya atas hukuman maksimal yang harus diterima.
Sementara kerabat korban Sofyan yang hadir diantaranya kedua orang tuanya dan sang istri, Fitriani, 32, sontak sujud syukur dan meneriakkan takbir.
Suasana pembacaan vonis sempat diwarnai ketegangan saat ketua majelis hakim sempat tercekat suara manakala akan membacakan vonis mati kedua terdakwa.
“Oleh karenanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama, hukuman mati,” cetus ketua majelis hakim Bagus Irawan SHMH yang membuat seisi ruang sidang menjadi riuh. (kms)
Dua terdakwa kasus pembunuhan driver GoCar almarhum Kiagus Sofyan, 44, yakni Acundra, 21, dan Riduan, 45, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/4).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen