Dua Pembunuh Mbak Ike dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, BANJARMASIN - Dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan tewas mengenaskan di bawah tempat tidur rumah mereka dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa bernama M Rizal, 39, dan Rabusah, 46, tersebut dibacakan JPU Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (27/7).
Sidang berlangsung secara daring dengan majelis hakim diketuai Khalid serta didampingi Ike Ari Kesuma dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.
Kedua terdakwa warga Simpang Jernih Aceh Timur, itu mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.
JPU menyatakan terdakwa M Rizal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan terdakwa Rabusah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
“Pasal yang dilanggar masing-masing terdakwa berbeda meski mereka melakukan pembunuhan dalam peristiwa yang sama," kata JPU Harry Arfhan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.
Dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan tewas mengenaskan di bawah tempat tidur rumah mereka dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa