Dua Pembunuh Sadis Diadili, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
Kamis, 22 Oktober 2020 – 18:00 WIB

Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli mengadili dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, Selasa (20/10). Foto: dok sumutpos.co
Lalu mobil korban diambil kedua pelaku dan dijual seharga Rp59 juta kepada saksi bernama Sures di Jalan Bilal, Medan.
BACA JUGA: Perempuan yang Tewas Terbakar Dalam Mobil Xenia Itu Ternyata Yulia Asal Wonogiri
Ia berharap JPU dan hakim adil dalam menuntut dan memutus perkara pembunuhan suaminya. Ia meminta supaya kedua pelaku pembunuh suaminya dihukum mati sesuai perbuatannya. (fac/azw/sumutpos.co)
Dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, 28, warga Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (20/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan