Dua Pembunuh Sadis Siswi SMA di Medan Itu Akhirnya Dibekuk
jpnn.com, MEDAN - Dua pelaku pembunuhan terhadap siswi salah satu SMA di Medan, Anggi Syahputri Tanjung, 16, akhirnya berhasil dibekuk Reskrim Polsek Percut Seituan.
Dengan dibantu tim Satreskrim Polrestabes Medan, pelaku diringkus kurang dari 1×24 jam di Pasar 10 Gang Sidodadi, tak jauh dari rumah korban. Pelaku adalah dua orang pria berinisial AP dan A alias O.
“Ada 20 personel polisi yang turun langsung ke Pasar 10 Tembung untuk menangkap kedua tersangka. Kita menangkapnya pada Sabtu kemarin sekitar jam delapan malam,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Minggu (21/1).
Disebutkan Putu Yudha, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu unit ponsel Samsung J2, BPKB, dua STNK, sisa uang curian Rp200 ribu, sebilah pisau dapur yang digunakan untuk membunuh, tiga gelang dan uang hasil penjualan laptop senilai Rp700 ribu.
“Laptop yang dicuri pelaku telah dijual melalui perantara O. Uang hasil pencurian dengan kekerasan ini dihabiskan untuk beli sabu dan main judi. Sisa uangnya tinggal Rp200 ribu,” beber Putu.
Dia menuturkan, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 338 junto 365 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Philip Antonio Purba menambahkan, pelaku AP melakukan pembunuhan dan perampokan seorang diri. Sementara O hanya bertugas menjual barang hasil curian. (fir)
Dua pelaku pembunuhan terhadap siswi salah satu SMA di Medan, Anggi Syahputri Tanjung, 16, akhirnya berhasil dibekuk Reskrim Polsek Percut Seituan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara