Dua Pembunuh Sopir Bajaj di Pasar Cipulir Berhasil Ditangkap
Sabtu, 22 Juli 2017 – 21:41 WIB
"Kami sudah sita celurit dengan noda darah dan baju korban yang dipakai saat kejadian," kata dia.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman lima belas tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku pembacokan sopir bajaj Supriyadi, 58.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan