Dua Pembunuh Sopir Bajaj di Pasar Cipulir Berhasil Ditangkap
Sabtu, 22 Juli 2017 – 21:41 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Kami sudah sita celurit dengan noda darah dan baju korban yang dipakai saat kejadian," kata dia.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman lima belas tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku pembacokan sopir bajaj Supriyadi, 58.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru