Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Ditangkap di Depok, Tak Diberi Ampun, Dooor!
Minggu, 19 November 2023 – 19:15 WIB
Kemudian pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Untuk barang bukti yang disita berupa pakaian korban, lakban dan mobil korban.(antara/jpnn)
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online pada Selasa, (7/11) lalu, ditangkap dan ditembak petugas saat ditangkap di wilayah Kota Depok, Jumat, (17/11).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- BPS: Kota Sukabumi Inflasi Tertinggi di Jawa Barat
- Suami di Sukabumi Telah Merencanakan Siram Air Keras Istri-Anak
- Cinta Diputus, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih
- Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo
- Penyiram Air Keras ke Istri dan Anak di Sukabumi Diringkus Polisi
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi