Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Ditangkap di Depok, Tak Diberi Ampun, Dooor!

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Ditangkap di Depok, Tak Diberi Ampun, Dooor!
Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua pemuda yang diduga pelaku pembunuhan sopir taksi daring. Foto: ANTARA/Aditya Rohman

Kemudian pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Untuk barang bukti yang disita berupa pakaian korban, lakban dan mobil korban.(antara/jpnn)

Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online pada Selasa, (7/11) lalu, ditangkap dan ditembak petugas saat ditangkap di wilayah Kota Depok, Jumat, (17/11).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News