Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Itu Terancam Hukuman Mati
Senin, 30 Desember 2019 – 21:30 WIB

Dua pelaku penusukan yang menewaskan driver taksi online ditangkap Polresta Palembang. Foto: sumeks.co
Seperti yang diberitakan, Ruslan Sani ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala, dada dan perut, Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 23.45 WIB.
BACA JUGA: Bawa 36 Kg Sabu-sabu dan 32.570 Pil Ekstasi, Dua Pria Asal Riau Ditangkap di Palembang
Korban diketahui sebagai warga RSS-C, Griya Harapan, Blok 3E, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang ini diduga ditusuk dengan senjata tajam oleh pelaku yang diduga menjadi penumpangnya.(dho)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan dua pelaku perampokan sekaligus pembunuhan Ruslan Sani, 43, sopir taksi online pada Sabtu (28/12) malam lalu, terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang