Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Itu Terancam Hukuman Mati

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Itu Terancam Hukuman Mati
Dua pelaku penusukan yang menewaskan driver taksi online ditangkap Polresta Palembang. Foto: sumeks.co

Seperti yang diberitakan, Ruslan Sani ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala, dada dan perut, Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 23.45 WIB.

BACA JUGA: Bawa 36 Kg Sabu-sabu dan 32.570 Pil Ekstasi, Dua Pria Asal Riau Ditangkap di Palembang

Korban diketahui sebagai warga RSS-C, Griya Harapan, Blok 3E, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang ini diduga ditusuk dengan senjata tajam oleh pelaku yang diduga menjadi penumpangnya.(dho)

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan dua pelaku perampokan sekaligus pembunuhan Ruslan Sani, 43, sopir taksi online pada Sabtu (28/12) malam lalu, terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News