Dua Pemegang WHV Asal Indonesia Meninggal di Australia Barat
Dua warga Indonesia yang diketahui peserta Work and Holiday Visa (WHV) meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas akhir pekan kemarin. Salah satu teman mereka sedang menggalang dana untuk membantu keluarga korban.
Rizki Thanan Reinaldi, seorang pemegang WHV di Australia Barat, mengatakan Rosanti dan Fina mengalami kecelakaan lalu lintas di Indian Ocean Drive, sebuah jalan bebas hambatan di Australia Barat.
Dari pernyataan yang didapatkan ABC, kepolisian Australia Barat mengatakan mereka sedang melakukan penyelidikan atas "kecelakan fatal" yang terjadi Sabtu kemarin.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan korban tewas adalah dua orang perempuan berusia 23 dan 31 tahun berkebangsaan Indonesia. Keduanya berada di dalam Honda Accord dan meninggal di tempat kejadian.
Rizki melakukan penggalangan dana lewat situs Go Fund Me, yang saat ini sudah mencapai lebih dari AU$32.000 dengan lebih dari 750 orang yang memberikan donasi.
“Penggalangan dana ini untuk kepulangannya Rosanti dan Fina," ujar Rizki kepada Erwin Renaldi dari ABC Indonesia.
"Karena dari yang kita dengar, dari beberapa teman yang lalu, ada pengalamannya juga [peserta] WHV yang meninggal terus kesulitan untuk dibawa pulang jenazahnya karena dana," tambahnya.
Rizki mengatakan ia dan mendiang Rosanti dan Fina tinggal di satu rumah dan mereka sudah bersama-sama sejak bulan Februari lalu.
Penggalangan dana sedang dilakukan untuk membantu pengurusan jenazah dua warga Indonesia yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Australia Barat
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Dunia Hari Ini: Rencana Airbnb Menggelar Pertarungan Gladiator di Roma Dikecam
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI