Dua Pemerkosa Anak di Majalengka Sudah Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ternyata
jpnn.com, MAJALENGKA - Dua pelaku pemerksoaan terhadap dua anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat, sudah ditangkap. Salah satu pelaku merupakan kakek korban.
"Ada dua orang yang kami tangkap karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin.
Ia mengatakan dua tersangka itu merupakan kerabat dekat korbannya, bahkan tersangka CI (46) merupakan kakek tiri korban yang baru berusia 4 tahun.
Sedangkan satu tersangka lainnya lanjut Edwin, yaitu II (27) yang melakukan tindakan rudapaksa kepada anak berusia 14 tahun setelah dibujuk rayu.
"Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Majalengka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Edwin.
Edwin menambahkan kedua tersangka dalam menjalankan aksi bejatnya itu disertai dengan ancaman kekerasan kepada para korbannya yang masih di bawah umur. Sehingga korban mengalami trauma dan takut ketika melihat tersangka.
Menurutnya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan penjara paling lama 15 Tahun.
Kedua tersangka lanjut Edwin, ditangkap di dua tempat berbeda, pada awal bulan Februari 2023, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.
Dua pelaku pemerksoaan terhadap dua anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat, sudah ditangkap. Salah satu pelaku merupakan kakek korban.
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya
- Pajero Seruduk PKL di Kosambi Bandung, Begini Kronologi Kejadian
- Tomo Bridgestone Area Jawa Barat Luncurkan Program Promo Akhir Tahun 2024
- Lokasi Produksi Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, 5 Orang Ditangkap