Dua Pemerkosa Pelajar Berusia 16 Tahun Ditangkap, Polisi: Lima Pelaku Lainnya Masih Dikejar
Jumat, 22 Januari 2021 – 20:59 WIB

Para pelaku pemerkosaan sudah ditangkap, lima masih buron. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
BACA JUGA: Pencabul Anak Kandung Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perppu 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Dua dari tujuh pelaku pemerkosaan terhadap siswi berinisial DH, 16, di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni
- Nihayatul DPR Kecam Dokter Priguna yang Perkosa Pendamping Pasien
- Dokter Priguna Mau Bunuh Diri Sebelum Ditangkap Polisi
- Residen Diduga Perkosa Anak Pasien, Komisi III Minta Polisi Menindak Tegas