Dua Pemuda Akui Garap Perempuan Muda di Dua Tempat Berbeda
Kamis, 07 Desember 2017 – 03:15 WIB

AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Foto: Jambiekspres/jpg
Pertama di semak-semak pinggir jalan Desa Muara Danau, Kecamatan Pelawan dan di Desa Pelawan Jaya tepatnya di dalam kamar mandi Musola Muhammaddiyah.
“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya beberapa waktu lalu,” jelasnya.
“Hasil interogasi mereka mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka FR dan JP dijerat dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 289 KUHPidana dangan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” tandasnya. (pds)
Seorang perempuan berinisial DIS menjadi korban pemerkosaan Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili