Dua Pemuda di Aceh Timur Berbuat Terlarang di Halaman Masjid, Sontoloyo

Dua Pemuda di Aceh Timur Berbuat Terlarang di Halaman Masjid, Sontoloyo
Kapolres AKBP Andy Rahmansyah memperlihatkan pelaku dan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Aceh Timur, Rabu (8/3/2023). Foto: ANTARA/HO

Kapolres mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

"Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya aksi peredaran narkoba di sekitarnya. Peran masyarakat sangat penting mewujudkan Aceh Timur bebas narkotika,” kata Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)

Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi saat hendak bertransaksi barang terlarang tersebut di halaman sebuah masjid di Aceh Timur.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News