Dua Pemuda Ini Sungguh Nekat, Narkoba Dititipkan ke Polisi
Rabu, 03 Maret 2021 – 12:58 WIB

Konferensi pers ungkap kasus penyelundupan sabu-sabu ke ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Mereka (AF dan FM) adalah kurir. Pengirimnya saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) dan sedang kami kembangkan. Identitasnya sudah kami kantongi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu yang nekat menyelundupkan barang haram tersebut ke ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/3), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek