Dua Pemuda Ini Sungguh Nekat, Narkoba Dititipkan ke Polisi
Rabu, 03 Maret 2021 – 12:58 WIB
"Mereka (AF dan FM) adalah kurir. Pengirimnya saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) dan sedang kami kembangkan. Identitasnya sudah kami kantongi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu yang nekat menyelundupkan barang haram tersebut ke ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/3), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan