Dua Pemuda Masuk Rumah Puput Fitri, Lantas Menggasak Harta Berharga Miliknya
Senin, 21 September 2020 – 22:00 WIB
Dari hasil penyelidikan, Tim Puma akhirnya berhasil meringkus ID dan juga SD serta SM yang menjadi penadah.
Saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA: 12 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap di Kebun Sawit Miliknya
Untuk terduga pelaku curat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan terduga pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua pria berinisial SD, 29, dan ID, 35, warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, diamankan polisi karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (19/09) sekitar pukul 14.00 Wita.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Polda Kalteng Sikat 3 Tersangka Pembobol Sekolah Lintas Provinsi
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya