Dua Pemuda Menyelinap Masuk Kamar Gadis Lantas Berbuat Terlarang, Ya Begini Jadinya
Rabu, 15 April 2020 – 19:08 WIB

Tersangka pencabulan Roni (kiri) dan Ja diamankan di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (14/4/2020). Foto: ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barito Utara
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(antara/jpnn)
Dua pemuda berinisial RF alias Roni, 33, dan MJ alias Ja, 39, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Kunjungi Kalteng, Menhut: Gambut Sebangau Penting Bagi Iklim Global
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman