Dua Pemuda Merengek ke Hakim karena Ngebet Kawin

jpnn.com - SURABAYA – Dua pelaku jambret Faisal Akbar dan M. Rafil harus tinggal di dalam jeruji penjara untuk beberapa bulan mendatang. Hakim menghukum keduanya 15 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiyatmoko.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan pembelaan. Atas putusan tersebut, Rafil berusaha meminta keringanan hukuman dengan alasan ngebet menikah. Sementara itu, Faisal bingung mencari alasan dan spontan menyebut alasan serupa.
Faisal dengan lugas meminta agar hukumannya diringankan karena sudah ngebet menikah. Pemuda 21 tahun itu mengaku sudah punya pasangan. Lantas, hakim ganti memberikan kesempatan kepada Faisal yang duduk di sebelahnya. Dia meminta keringanan dengan alasan yang sama. ''Saya juga Pak,'' katanya singkat.
Jawaban tersebut membuat hakim sedikit terbelalak. ''Kamu kok ikut-ikutan. Memang kamu mau menikah,'' ucap hakim. Faisal lantas meralatnya dengan menyebut bahwa dirinya berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Dua pemuda itu ditangkap polisi karena menjambret handphone di Jalan Darmahusada. Modusnya, mereka memepet dan merebut handphone korban, kemudian kabur. Untung, korban berani mengejar dan menangkap pelaku dengan cara menabrak kendaraan pelaku. (eko/c15/ady/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir