Dua Pemuda Nekat Ambil Ponsel di Permukiman Warga
Jumat, 06 Juli 2018 – 21:03 WIB

Penjambret ditangkap. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN
“Mereka mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(kub/pojokbekasi)
Jadi yang satu pura-pura bertanya alamat ke orang tua anak yang megang hp, sementara pelaku lainnya mengambil hp yang sedang dipegang anaknya kemudian langsung
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak