Dua Pemuda Nekat Ambil Ponsel di Permukiman Warga
Jumat, 06 Juli 2018 – 21:03 WIB
“Mereka mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(kub/pojokbekasi)
Jadi yang satu pura-pura bertanya alamat ke orang tua anak yang megang hp, sementara pelaku lainnya mengambil hp yang sedang dipegang anaknya kemudian langsung
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Hp Milik Bule Belanda Raib, Ternyata Dia Pencurinya
- Itu Dua Penjambret yang Menewaskan Mahasiswa UINSA
- Tuh 2 Jambret yang Beraksi di Car Free Day Sudirman Akhirnya Ditangkap
- Wajah Jambret yang Beraksi di CFD Thamrin-Sudirman, Nah, Loh