Dua Pemuda Nekat Bawa Sop Iga Tulang Berisi Sabu-sabu ke Lapas
Senin, 02 Maret 2020 – 22:08 WIB
Ide penyelundupan sabu ini berasal dari salah satu penghuni Lapas Salemba yang merupakan anak kedua dari NS (52) yang menjadi kurir pembawa sop tulang iga selama empat kali.
"(Ide) Anaknya yang di dalam. Jadi memang di dalam itu sudah membaca situasi," kata Heru.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)
Dua pria berinisial ED, 30, dan NS, 52, ditangkap saat berupaya menyeludupkan sabu-sabu ke Lapas Salemba. Modusnya adalah dengan memasukkan barang haram itu dalam sop tulang iga.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- INW Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kaburnya 7 Pelaku Narkoba dari Lapas Salemba
- Penyeludupan Sabu-Sabu ke Rutan Poso Digagalkan Petugas, Begini Modusnya
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kini Ditahan di Lapas Salemba
- Kompak Selundupkan 4 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Pasutri di Bengkalis Ditangkap Polisi
- Lapas Salemba Tidak Aman untuk Bharada E?