Dua Pemuda Panggil PSK dan Minta Dilayani di Indekos, Ternyata Cuma Modus

Dua Pemuda Panggil PSK dan Minta Dilayani di Indekos, Ternyata Cuma Modus
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 365 dan 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan. Adapun ancaman hukumannya pidana seumur hidup. (cuy/jpnn)

Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial D, 30, menjadi korban perampokan dan pembunuhan secara sadis oleh dua orang pengamen berinisial IR, 18, dan RH, 25. Korban dibunuh di kawasan Cisalak, Depok, Jawa Barat, beberapa hari lalu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News