Dua Pemuda Panggil PSK dan Minta Dilayani di Indekos, Ternyata Cuma Modus
Senin, 27 April 2020 – 21:07 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 365 dan 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan. Adapun ancaman hukumannya pidana seumur hidup. (cuy/jpnn)
Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial D, 30, menjadi korban perampokan dan pembunuhan secara sadis oleh dua orang pengamen berinisial IR, 18, dan RH, 25. Korban dibunuh di kawasan Cisalak, Depok, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?