Dua Pemuda Panggil PSK dan Minta Dilayani di Indekos, Ternyata Cuma Modus
Senin, 27 April 2020 – 21:07 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 365 dan 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan. Adapun ancaman hukumannya pidana seumur hidup. (cuy/jpnn)
Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial D, 30, menjadi korban perampokan dan pembunuhan secara sadis oleh dua orang pengamen berinisial IR, 18, dan RH, 25. Korban dibunuh di kawasan Cisalak, Depok, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Ciplaz Menghadirkan Foodcourt Tuang Riung dan Langit Rasa di Depok-Garut
- Air Kiriman dari Bogor Sudah Sampai Depok, Waspada Banjir
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia