Dua Pemuda Pencuri HP di Tambora Ketahuan Belangnya, Ternyata...
Kamis, 01 April 2021 – 18:48 WIB
Baca Juga: Istri Diperkosa, Yos Ariansah Menyimpan Dendam, Sang Tetangga Langsung Diberi Dua Liang
Baca Juga:
Atas perbuatannya, IK dan HP dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sedangkan, AT dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan Barang Hasil Curian dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (cr1/jpnn)
Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar