Dua Pemuda Tepergok Melakukan Perbuatan Memalukan, Barang Buktinya Satu Ekor Sapi, nih Fotonya
Selasa, 21 Juli 2020 – 23:19 WIB
Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 363 Ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4 KUHP tentang pencurian dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Dwi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan pencurian dan mengaktifkan kembali poskambling.
BACA JUGA: Ibu dan Anak Kandung Dipergoki Warga Tengah Begituan di Rumah, Pengakuan Mereka Mengejutkan
"Apabila ada orang di curigai, segera laporkan ke anggota Bhabinkamtibmas setempat atau ke Polsek," lanjutnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua pemuda berinisial AZ, 35, dan FA, 36, tepergok berbuat terlarang di Padang Amacang, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Selasa (21/7) sekitar pukul 05.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PPPK 2024: Sebegini Formasi yang Disiapkan Pemkab Agam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Balita Terseret Arus Sungai di Agam Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Biadab! 2 Oknum Guru MTI di Canduang Ini Cabuli 40 Santri