Dua Penambang Ilegal di Pekanbaru yang Ditangkap Polda Riau Diserahkan ke Jaksa
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan dua penambang tanah uruk ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Dua orang penambang ilegal itu berinisial HH (21) sebagai operator alat berat dan RK (54) selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan.
Keduanya diserahkan ke Kejati Riau pada Senin (10/7), setelah berkasnya lengkap atau P21.
“Iya benar berkasnya sudah P21. Sudah langsung dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejati Riau,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo saat dikonfirmasi JPNN.com.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa alat berat yang disita karena digunakan untuk menambang tanah urug di kawasan Perkantoran Pemko Pekanbaru.
Penangkapan terhadap penambang liar itu dilakukan pada Kamis (11/5).
Awalnya Ditreskrimsus Polda Riau mendapat laporan perihal kegiatan usaha tambang tanah uruk tanpa izin usaha pertambangan di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.
Setelah mendapat laporan, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Riau menyerahkan dua penambang tanah uruk ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, ke Kejaksaan Tinggi Riau.
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- PHR Berupaya Mengentaskan Kemiskinan di Rokan, Rumah Energi Gelar FGD
- Polda Riau Cek Kesiapan Logistik & Operasional Polres Inhu Jelang Pilkada
- Presiden Prabowo Beri Instruksi, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Langsung Bergerak
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron