Dua Penambang Ilegal di Pekanbaru yang Ditangkap Polda Riau Diserahkan ke Jaksa

Dua Penambang Ilegal di Pekanbaru yang Ditangkap Polda Riau Diserahkan ke Jaksa
Proses tahap II di Kejati Riau. Foto:Ditreskrimsus Polda Riau.

Ternyata tim yang dipimpin Kanit III Subdit VI Ditreskrimsus Polda AKP Meki Wahyudi itu mendapati satu ekskavator Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang menggali.

Di lokasi itu juga terdapat dua orang yang sedang bekerja. Mereka beraktivitas tanpa izin dari instansi terkait.

Dua orang berinisial HH (21) sebagai operator alat berat dan RK (54) selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan diamankan.

Polisi menduga para penambang ilegal itu melanggar Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mcr36/jpnn)

Riau menyerahkan dua penambang tanah uruk ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, ke Kejaksaan Tinggi Riau.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News