Dua Pencopet yang Viral di Medsos Diburu Polisi, Ternyata Sudah di Tahanan
Rabu, 13 November 2019 – 05:31 WIB
Gede mengatakan komplotan ini tercatat mendapatkan lima laporan polisi di Polda Metro Jaya dan kerap beraksi di keramaian di berbagai wilayah Jakarta.
Para tersangka ini sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama. Tidak hanya saat CFD. '"Tapi di manapun di Jakarta apakah itu di wilayah Jakarta Utara seperti di Ancol, apakah itu di Kemayoran, apakah itu di Senayan," kata Gede.
DJ dan P juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Pilihan :
Polisi menangkap dua pelaku pencopetan yang beraksi di Car Free Day di Jakarta, yang terekam dan viral di medsos.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati